Perempuan di Lampung Timur Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Buat Bayar Kontrakan
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:02:00 WIB
Seusai menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.
"Masih kami dalami apakah korbannya lebih dari satu atau hanya pelapor saja," kata Mustolih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw