get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus, Rugikan Jemaah Rp2,54 Miliar

Perempuan di Lampung Timur Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Buat Bayar Kontrakan

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:02:00 WIB
Perempuan di Lampung Timur Mengaku Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Buat Bayar Kontrakan
Ilustrasi penangkapan pelaku (iNews.id)

Seusai menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, mesin cuci merk Panasonic, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

"Masih kami dalami apakah korbannya lebih dari satu atau hanya pelapor saja," kata Mustolih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut