LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda di Lampung Timur. Pria berinisial AB (21) itu diamankan lantaran memperkosa perempuan disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku AB ditangkap pada Selasa (31/1/2023).
"Pelaku diduga berbuat asusila dan kekerasan seksual terhadap korban SB (19) penyandang disabilitas cara berfikir, di Kecamatan Pekalongan,"kata Johanes Erwin, Selasa (31/1/2023).
Dia menambahkan, kasus itu bermula saat korban dijemput teman perempuannya pada Senin (30/1/2023). Usai berpamitan kepada orang tuanya hendak pergi bermain, korban berangkat ke lapangan Pekalongan.
"Sesampainya di sana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku," katanya.
Johanes melanjutkan, usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban, ke sebuah Desa, di Kecamatan Pekalongan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News