Perkosa Siswi SMP, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan kebenaran foto anaknya tanpa busana.
Mengetahui, sang ibu lalu menanyakan kepada anaknya, korban mengakui bahwa foto tersebut adalah dirinya yang telah di foto oleh tersangka. Kepada ibunya korban juga mengaku sudah disetubuhi pelaku.
“Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan di rumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi