Pesta Sabu di Kontrakan, Pasangan Bukan Suami Istri di Tulang Bawang Kaget Digerebek
Rabu, 15 Maret 2023 - 18:24:00 WIB
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ujar alumni Akpol 2013 tersebut.
Saat ini kedua pasangan tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam kurungan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw