Pilu! Gadis 15 Tahun di Lampung Tengah Diperkosa Pemuda Baru Kenal di Medsos
Senin, 20 Januari 2025 - 11:38:00 WIB
"Setelah kami menerima laporan dari korban, Unit PPA dibawah Pimpinan Kanit Iptu Ety Meirini, bergerak meringkus pelaku FR di rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pemerkosaan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82.
Editor: Donald Karouw