get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Polisi Dipecat Polda Babel Sepanjang 2025, Ada yang gegara LGBT

Pimpin Pemecatan Anggota yang Rampok Mobil, Kapolda Lampung: Kita Ini Penegak Hukum

Senin, 01 November 2021 - 17:24:00 WIB
Pimpin Pemecatan Anggota yang Rampok Mobil, Kapolda Lampung: Kita Ini Penegak Hukum
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Irfan (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polrest Bandarlampung, Bripka Irfan Setiawan. Bripka Irfan diberhentikan lantaran terlibat kasus perampokan mobil terhadap mahasiswa.

"Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," kata Hendro, Senin (1/11/2021).

Irhen Hendro dalam amanatnya menambahkan, jika seluruh personel tidak boleh melanggar hukum

"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," kata dia.

Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum.

"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," katanya.

Dalam upacara pemberhentian Bripka Irfan, Irjen Hendro yang langsung melepaskan topi Polri dari kepala Irfan. Kemudian, petugas lainnya mengganti seragam cokelat menjadi kemeja batik.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Irfan (Andres Afandi/MNC Portal)
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Irfan (Andres Afandi/MNC Portal)

Untuk diketahui, Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Mantan anggota Polresta Bandarlampung itu juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut