Polda Lampung Bongkar Prostitusi Online, Korban Dijual Rp1,5 Juta Sekali Main
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Parahnya, korban dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, pelaku berinisial RS warga Banjar Agung, Tulang Bawang Barat, Lampung.
"Pelaku RS ditangkap setelah kami mengamankan dua perempuan berinisial I dan A di hotel kawasan Enggal, Tanjung Karang Pusat, Bandarlampung pada 19 Februari 2022," kata Adi, Rabu (16/3/2022).
Adi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua korban I dan A dipekerjakan oleh pelaku RS sebagai PSK.
"Tarifnya, sekali berhubungan badan Rp1,5 juta. Setiap transaksi pelaku menerima komisi Rp500.000," katanya.
Saat beraksi, lanjut Adi Sastri, pelaku menyediakan dan berkomunikasi dengan pria hidung belang lewat chat. Dia juga mengirimkan foto korban lewat aplikasi Michat.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kunci kamar hote, tiga ponsel dan uang Rp3 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto