Polda Lampung Musnahkan 68 Kg Ganja dan 1.287 Pil Ekstasi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung memusnahkan barang bukti 68 kilogram narkoba jenis ganja dan ribuan butir ekstasi. Barang bukti ini didapat dari pengungkapan kasus sepanjang bulan April hingga Juni 2022.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 68 kilogram ganja, 1.287 butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3,3 kilogram," kata Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay, Senin (25/7/2022).
Darman menambahkan, barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil dari operasi penindakan dari 15 kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
"Dari 15 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, Polda Lampung mengamankan 15 orang tersangka,"katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini sebagaian besar berasal dari pelaku peredaran gelap narkotika lintas provinsi jaringan Medan, Aceh dan Riau. Diduga mereka termasuk sindikat peredaran narkotika internasional.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti narkotika ini telah mendapatkan surat penetapan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung dan Kejari Lampung Selatan.
"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar, sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika ini terlebih dahulu dilakukan test sample narkotika untuk memastikan keaslian narkotika yang akan dimusnahkan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto