Polda Lampung, Sumsel dan Banten Gelar Rakor Operasi Ketupat
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Banten melakukan rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral. Rakor ini digelar dalam rangka Operasi Ketupat Tahun 2021.
Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, rakor ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi khususnya dalam mendukung penerapan ketentuan larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah.
Larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2001 bertepatan dengan penyelenggaraan Operasi Ketupat Tahun 2021.
Wahyu Bintono melanjutkan, Polda Lampung, Polda Banten, dan Polda Sumsel memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda.
Polda Lampung dengan Polda Banten dibatasi Selat Sunda dengan arus transportasi menggunakan angkutan penyeberangan kapal feri, sedangkan dengan Polda Sumsel perbatasan dilintasi jalan negara baik itu di Jalan Tol Trans Sumatera maupun Jalan Lintas Sumatera.
"Dalam hal ini kami melakukan koordinasi penyamaan persepsi khususnya dalam hal bagaimana kita melaksanakan pendekatan secara maksimal pengawasan terhadap moda transportasi yang termasuk kategori pengecualian," kata dia.
Nantinya, lanjut Bintono, pos-pos penyekatan akan didirikan secara berdampingan khususnya dengan Polda Sumsel di perbatasan dalam penyelenggaraan Operasi Ketupat tahun ini demi melindungi masyarakat terbebas dari Covid-19.
Sementara itu, terkait jalur-jalur alternatif atau jalur tikus yang kemungkinan akan digunakan bagi para pemudik yang tetap nekad mudik, pihaknya akan melakukan upaya-upaya pengawasan di daerah tersebut.
Untuk penindakan dari hasil rapat koordinasi jajaran Direktorat Lalu Lintas dengan Korlantas dan dari Dirjen Perhubungan Darat nantinya apabila ada kendaraan yang memaksa mudik atau tidak patuh terhadap larangan mudik.
"Maka akan ada penindakan mulai dari penilangan, kemudian juga penumpang yang diturunkan dan ditransfer dengan kendaraan yang telah disiapkan oleh dinas terkait dan juga ada sanksi bagi kendaraan untuk yang melanggar ketentuan larangan mudik ini," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto