Lampung Terapkan PPKM Skala Mikro, Wagub: Kami Akan Patuhi Kebijakan Pusat

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lampung menjadi salah satu provinsi yang harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada 22 April hingga 3 Mei 2021. Hal ini merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat.
"Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait," kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Rabu (21/4/2021).
Chusnunia menambahkan, pemprov akan meminta pengelola tempat publik memperketat penerapan protokol kesehatan. Dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto