get app
inews
Aa Text
Read Next : Indramayu Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Duduk Bersandar di Teras Ruko

Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi

Selasa, 03 Desember 2024 - 16:03:00 WIB
Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi
Pelaku penggelapan yang ditangkap Polda Lampung. (foto: Ist)

"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut