Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Sutami, Kerugian Rp29,2 Miliar
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan empat tersangka korupsi pembangunan Jalan Sutami ruas Tanjung Bintang-Sribhawono. Keempat tersangka langsung ditahan di Polda Lampung.
Total kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp29,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp147,53 miliar.
Tersangka adalah dua orang swasta yakni BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri), HW alias Engsit (Komisaris utama PT Usaha Remaja Mandiri), dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni SHR dan RS yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
"Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose perkara di Mapolda Lampung,Kamis (29/12/2022).
Editor: Reza Yunanto