Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Sutami, Kerugian Rp29,2 Miliar
Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin menambahkan, penyidik memeriksa 60 saksi dalam kasus ini. Terdiri atas 27 orang di Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 orang swasta, dan empat ahli mewakili bidang konstruksi, hukum pidana, pengadaan barang dan jasa, serta BPK.
Penyidikan berlangsung sejak Februari 2021 dengan menggeledah dan melakukan pengecekan fisik ke lokasi proyek.
Barang bukti yang diamankan seperti dokumen kontrak, CPU, flash disk, laprop, ponsel hingga uang tunai Rp10 miliar.
Seorang ASN yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni RS menerima Rp100 juta dari PT URM. Dia juga tak melaksanakan tugasnya dan membiarkan proyek tetap berjalan meski mengetahui aspal yang digunakan tak sesuai.
Sedangkan peran ASN lain yang menjadi tersangja yakni SHR adalah membocorkan rincian harga proyek kepada PT URM mulai dari lelang hingga penawaran mendekati sempurna.
Dalam kasus ini Polda Lampung menyelamatkan kerugian negara hingga Rp17,29 miliar. Penyitaan dilakukan dari rekening keempat tersangka, yakni Rp10 Miliar dari rekening tersangka Engsit, Rp6,9 miliar dari rekening PT URM.
Berikutnya Rp100 juta dari tersangka RS, dan Rp257 juta hasil temuan audit BPK.
Editor: Reza Yunanto