get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Gorontalo Jelaskan Alasan Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh

Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono

Sabtu, 24 April 2021 - 14:19:00 WIB
Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono
Polda Lampung saat konferensi pers penetapkan 5 tersangka kasus proyek Jalan Sutami-Sribowono. (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan lima tersangka kasus proyek jalan. Hasil gelar perkara, ​​​disimpulkan penetapan beberapa tersangka, yaitu berinisial BWU, HE, BHR, SHR dan RS.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus atas kasus PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) yang merupakan kontraktor pembangunan Jalan Ir Sutami-Sribowono," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu (24/4/2021).

Menurutnya, dari kelima tersangka, dua orang merupakan warga luar Provinsi Lampung. Sementara tiga orang tersangka lainnya warga Bandarlampung.

Gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Polri menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pemberitaan media cetak dan online serta banyaknya warga yang menunggu penyidikan dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut