get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Nagari Lasi Sumbar Tetapkan Sumpah Adat, Larang Tebang Pohon dan Berburu Burung

Polisi Gagalkan Penyelundupan 643 Burung dari Sumsel, Akan Dibawa ke Cikupa Tangerang

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:16:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 643 Burung dari Sumsel, Akan Dibawa ke Cikupa Tangerang
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan penyelundupan 643 burung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (26/5/2022). (Foto: Heri Fulistiawan).

LAMPUNG, iNews.id - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, menggagalkan penyelundupan 643 burung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Kamis (26/5/2022). Sopir yang membawa burung saat ini telah diamankan.

Selain itu, polisi juga mengamankan truk tronton yang digunakan untuk mengangkut ratusan burung tersebut. Burung berbagai jenis itu langsung diserahkan ke balai karantina.

"Dari hasil pemeriksaan dia (sopir) mengaku menerima upah dibawa dari Palembang ke Cikupa, Tangerang," ujar Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika di Bakauheni, Lampung, Kamis (26/5/2022). 

Sementara itu petugas Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suhairul mengungkapkan, 643 burung asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang berhasil diamanakan, yaitu jenis jalak kebo, trucuk dan poksai

Sedangkan 28 burung lainya, kata dia jenis kinoi, pentet dan cucak ijo yang merupakan satwa dilindungi. "Ada beberapa jenis burung yang dilindungi, seperti kinoi, cucak ranti, ada juga srindit," ucapnya.

Balai karantina kemudian berkoordinasi dengan BKSDA untuk segera melepasliarkan ke alam bebas.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut