Polisi Gagalkan Penyelundupan Simpanse dan Burung Elang di Bakauheni
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Bakauheni, Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan satwa liar. Satwa liar seperti simpanse, buru elang dan burung beo berhasil diselamatkan
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut terjadi saat berada di areal Seaport Interdiction (SI) pada Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kita gagalkan saat akan menyeberang menuju Pulau Jawa," kata Ridho, Jumat (17/9/2021).
Ridho menambahkan, satwa itu diangkut menggunakan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Lorena dengan nomor polisi B 7066 SU.
Saat itu, petugas memberhentikan bus yang disupiri Daulat Ridwan Gultom (38) warga Jawa Tengah. Kemudian satu kondektur berinisial Subur Rahayu (49) warga Jawa Barat.
Polisi kemudian meminta untuk membuka bagasi. Saat dibuka dan digeledah, polisi menemukan kardus berisi satwa dilindungi.
"Satwa yang berhasil diselamatkan yakni dua ekor simpanse, tiga ekor burung beo, tiga ekor burung elang, dan satu ekor burung kapas tembak," kata dia.
Keduanya lanjut Ridho, telah di bawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, barang bukti satwa liar juga telah disita dan dibawa ke Kantor KSKP.
Dari pengakuan sang sopir, dirinya tidak tahu jika paket yang dibawanya berisi hewan. Dia mengaku diupah Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk mengantar paket.
Upaya penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto