Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan, Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:39:00 WIB

Tundak lanjut atas kasus tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk penanganan perkaranya.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw