get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerusuhan di Lampung Tengah, 3 Bangunan dan 15 Kendaraan Dibakar-Dirusak Massa

Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan, Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:39:00 WIB
Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembunuhan, Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah
Agus Sadewo (41) tersangka pembunuhan saat reka ulang menganiaya korban. (Foto: Polres Lampung Tengah)

Tundak lanjut atas kasus tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk penanganan perkaranya.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut