Polisi Gerebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, 6 Orang Diamankan

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menggerebek arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, Lampung. Minggu (6/11/22). Hasilnya enam pelaku berhasil diamankan petugas mereka yakni berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54) dan AN (38).
"Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu (6/11/22).
Feabo mengatakan, penangkapan keenam pelaku ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada kegaiatan perjudian di lokasi.
Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya kemudian mendatangi lokasi. Para pelaku yang mengetahui kedatangan anggota langsung kabur melarikan diri.
"Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang" jelasnya.
Selain menangkap keenam pelaku, lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan judi koprok, satu buah tas ransel, satu buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp.8.768.000.
“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya
Saat ini, kata dia, keenam terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi