Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Bandarlampung, Lampung. Abdul Qadir Baraja merupakan mantan napiter.
"Tersangka kita amankan ini Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja yang merupakan eks (mantan) napiter," kata Hengky.
Dia menambahkan, Abdul Qadir Baraja pernah dua kali dipenjara terkait kasus terorisme.
"Pernah dua kali ditahan, yang pertama tiga tahun dan kedua, 13 tahun," kata dia.
Abdul Qadir Baraja diketahui merupakan mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandarlampung.
Beberapa barang yang diamankan yakni printer, personal computer (PC), dokumen, buku-buku, pakaian serta atribut. Barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto