Polisi Tangkap Emak-Emak Penipu di Pringsewu, Modus Ambil Barang Tak Bayar
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Feabo mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di salah satu rumah rekannya di Pekon Sidodadi, Pagelaran.
"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," katanya.
Pelaku masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Pringsewu. Dia menjadi tersangka berdasarkan Pasal 379 a KUHP.
"Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," kata Feabo.
Salah satu korban, yakni Sarminah (70) asal Gadingrejo, berterima kasih kepada Polres Pringsewu yang telah menindaklanjuti laporan mereka dan menangkap pelaku.
Editor: Reza Yunanto