Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Pringsewu, Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos

PRINGSEWU, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu membongkar home industry tembakau sintetis yang dijalankan pasangan kekasih muda di sebuah rumah kos, Kamis (17/7/2025) pagi. Pelaku diketahui berinisial HA (21) warga Penengahan, Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan RA (19) warga Sendang Mulyo, Lampung Tengah.
Kasat Narkoba AKP Candra Dinata mengatakan penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait peredaran tembakau sintetis yang ternyata diproduksi sendiri oleh pasangan tersebut. Keduanya ditangkap di kos mereka di Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dari lokasi, kami mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintetis, uang tunai Rp1 juta, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil,” ujar AKP Candra, Jumat (18/7/2025).
Polisi juga mengamankan lima paket tambahan dari dua titik lokasi lain sebelum sempat diambil pembeli.
Dalam pemeriksaan, HA dan RA mengaku sudah memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2025. Mereka belajar secara otodidak dari internet dan bimbingan penjual cairan sintetis.
“Bahan tembakau dibeli dari pasar, sedangkan cairan dipesan secara online melalui media sosial,” kata Candra.
Dengan modal awal Rp3,5 juta, keduanya berhasil meraup omzet hingga Rp24 juta per bulan.
Kedua pelaku menjual produknya melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara.
“Paket dijual mulai dari Rp50.000 tergantung pesanan. Setelah transfer, pembeli diarahkan ke titik pengambilan tertentu,” ucapnya.
Cara ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan aparat.
Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Donald Karouw