Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Uang di Lampung, 450 Warga Jadi Korban

“Tersangka menjanjikan pinjaman antara Rp3-8 juta, dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta biaya administrasi berkisar Rp30.000-500.000. Namun, setelah uang diterima, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diberikan,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob dikutip dari Polda Lampung, Sabtu (11/10/2025).
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga menjanjikan bonus bagi yang bisa membawa seratus calon peminjam, berupa insentif bulanan sebesar Rp750.000 dari salah satu bank swasta. Namun, bank yang disebutkan ternyata tidak pernah bekerja sama dan tidak mengenal nama pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa handphone (HP) yang berisi aplikasi rekening DANA untuk menerima uang, 127 lembar fotokopi KTP dan KK milik korban serta dua buku catatan berisi daftar nama korban.
Tersangka mengaku bahwa seluruh uang yang diterima telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. “Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak jelas asal-usulnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, PYH dijerat dengan Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi