Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung, Pelaku Pernah Bekerja di Percetakan

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bandar Lampung. Para pelaku belajar otodidak dan pernah bekerja di percetakan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat mengatakan, saat ini keempat pelaku telah ditangkap di tempat berbeda. Para pelaku, kata dia berjumlah empat orang, yakni Firman Parado berusia 27 tahun, Doni Pasaribu 30 tahun, Muhammad Arif 26 tahun dan Abdullah Azam 23 tahun.
"Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan," ujar Ipda Rahmat, Senin (18/3/2024).
Dia menyampaikan, selain menangkap para pelaku juga menyita sejumlah barang bukti berupa, laptop, handphone (HP), LCD monitor, unit CPU, printer, keyboard, alat press, laminating, satu bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Menurutnya, para pelaku meraup keuntungan Rp450.000 untuk setiap pembuatan 1 SIM. "Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual," ucapnya.
Dia menjelaskan, peran para pelaku berbeda-beda. Firman Parado berperan mempromosikan pembuatan SIM palsu di media sosial, sedangkan pelaku Doni Pasaribu berperan mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak.
Sementara, pelaku Muhammad Arif dan Abdullah Azam berperan sebagai mencetak SIM. "Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," katanya.
Editor: Kurnia Illahi