Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Lampung Ditangkap, Beraksi sejak 2022

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polresta Bandar Lampung menangkap empat orang sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Para pelaku, yakni Firman Parado berusia 27 tahun, Doni Pasaribu 30 tahun, Muhammad Arif 26 tahun dan Abdullah Azam 23 tahun.
Keempat pelaku ditangkap personel gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung di tempat berbeda. Penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.
"Atas informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat, Senin (18/3/2024).
Dia menuturkan, petugas kemudian menangkap pelaku Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024).
Petugas, lanjut dia melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur. Kemudian pada Sabtu (2/3/2024) petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di gerai percetakan Tanjung Karang.
Editor: Kurnia Illahi