Polisi Ungkap Sindikat Pencurian di Lampung, Berawal Motor Nelayan Raib saat Akan Salat Subuh
“Pelaku utama SR ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019. Dia bersama rekannya PT mencuri motor korban di Desa Suak, lalu menjualnya kepada SM, yang kemudian berencana menjualnya lagi melalui JN,” ucapnya.
Polisi mulai bergerak setelah mendapat informasi tentang transaksi jual beli motor tanpa dokumen. Sekitar pukul 15.00 WIB, JN ditangkap di Kecamatan Way Panji bersama satu unit Honda Supra Fit.
Dari pengakuannya, motor itu dia dapat dari SM, warga Desa Sidowaluyo, yang kemudian juga diamankan. S.M. mengaku membeli motor dari SR dan PT yang akhirnya diringkus tak lama kemudian.
“Setelah kami interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil sepeda motor di Desa Suak,” katanya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam.
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sidomulyo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP untuk penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi