Polres Tulang Bawang Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan
TULANG BAWANG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial RAZ (10). Pra rekonstruksi ini berlangsung di area Polres Tulang Bawang, Kamis (31/7/2025) siang.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka Mariyanto, warga Desa Gaya Baru, Lampung Tengah, dihadirkan. Tersangka memeragakan sebanyak 40 adegan mencakup kronologi dari membujuk korban dengan gorengan, melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia lalu memerkosa korban sebanyak dua kali.
Kasus ini terjadi di mess perusahaan tebu yang berada di Desa Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
“Dari hasil rekonstruksi, tersangka kami tetapkan sebagai pelaku tunggal. Ia bertindak nekat karena dorongan nafsu,” ujar AKBP Yuliansyah.
Berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan melakukan aksinya dalam kondisi sadar.
Mariyanto dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Editor: Kurnia Illahi