get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Brutal di Halaman Dapur SPPG 

Polsek Palas Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 08 Maret 2023 - 10:18:00 WIB
 Polsek Palas Bongkar Peredaran Pupuk Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Barang bukti pupuk palsu yang berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas Polres Lampung Selatan. (Foto : Polsek Palas)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Jajaran Polsek Palas Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran pupuk palsu di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kuningan, Tanjung Sari, Palas. Pelaku mengoplos sejumlah pupuk kemudian mengemasnya kembali dengan menggunakan merek tertentu yang seolah-olah asli keluaran pabrik. 

Polisi menangkap seorang pelaku bernama Juliato (33) warga Dusun Banyumas, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (7/3/2023), 

Aparat juga menyita 16 karung pupuk Ponska 21 karung pupuk MPK, dan satu unit truk yang berisi 10 ton pupuk pupuk oplosan merk MPK Mahkota.

Kapolsek Palas AKP Andi Gunawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mengoplos 2 ton pupuk Ponska dengan 6 ton Dolomit dan 2 ton borax.

"Setelah semua bahan tercampur kemudian dikemas kembali dengan karung pupuk 50 KG, karungnya merk MPK Mahkota," ujar Andi, Rabu (8/3/2023).

Andi menuturkan, penangkapan bermula saat banyaknya keluhan petani tentang langka dan mahalnya harga pupuk. Kemudian anggota mendapatkan informasi sebuah lokasi pengoplosan pupuk di lokasi tersebut.

"Makanya kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat di lokasi, pupuk itu sedang dimuat ke truk untuk dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan," kata Andi. 

Menurut Andi, pihaknya masih mendalami sudah berapa lama pelaku mengedarkan pupuk palsu tersebut, dan diedarkan ke mana saja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 121 Jo pasal 66 dan pasal 122 Jo pasal 73 Undang-undang Nomor 22 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut