PPKM Level 4, Restoran dan Kafe di Bandarlampung Boleh Makan di Tempat

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melonggarkan peraturan untuk pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM di kota itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
"Pada perpanjangan PPKM ini pula terdapat beberapa kelonggaran bagi pelaku usaha," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (26/7/2021).
Eva menambahkan, untuk warung makan, restoran atau kafe milik pribadi, boleh melayani makan di tempat.
"Dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar. Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.
Sementara itu, kata Eva, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Untuk kegiatan mal tutup sementara, yang boleh buka hanya supermarketnya saja dan usaha-usaha makanannya saja, dengan catatan tidak boleh makan di tempat dan menerapkan prokes ketat," kata dia.
Meski melonggarkan PPKM ini, untuk posko penyekatan dan titik-titik ruas jalan kota yang ditutup sementara masih akan diberlakukan.
"Posko penyekatan tetap ada di pos-pos yang telah dibentuk tidak ada penambahan atau pengurangan, sedangkan untuk ruas-ruas jalan kota masih ditutup, tapi kami akan berkoordinasi lagi dengan forkopimda terkait jalan-jalan kota ini," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto