PPKM Level 4 di Bandarlampung Diperpanjang, Pasar Tradisional Tutup Jam 17.00

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Waktu operasional pasar tradisional di Bandarlampung dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini merupakan kelonggaran perpanjangan PPKM level 4 di kota itu.
"Pasar tradisional dan pasar ikan dibatasi jam bukanya dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 saja pada perpanjangan PPKM Level 4 ini hingga tanggal 2 Agustus 2021," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (26/7/2021).
Eva menambahkan, pada perpanjangan PPKM ini pula terdapat beberapa kelonggaran bagi pelaku usaha.
"Seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet vocer atau pulsa, baby shop, laundry, pasar loak, bengkel kecil, tempat cucian kendaraan diizinkan membuka usahanya, namun tetap dengan pembatasan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB," kata dia.
Meski begitu, kata Eva, semuanya harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto