get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Pria di Bandarlampung Bacok Penjaga Kios, Motif Kesal Tak Direspons saat Pesan Minuman

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 16:08:00 WIB
Pria di Bandarlampung Bacok Penjaga Kios, Motif Kesal Tak Direspons saat Pesan Minuman
Ilustrasi pembacokan penjaga kios tambal ban di Bandarlampung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Untuk sajam yang digunakan pelaku masih kita dilakukan pencarian karena dibuang usai menganiaya korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut