Pria di Lampung Tengah Tembak Petani lalu Kabur, Tertangkap di Tasikmalaya
Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:04:00 WIB
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada di pinggangnya dan menembak ke arah ayah dan anaknya tersebut. Kemudian pelaku langsung kabur," kata Edi.
Korban Joko yang mengalami luka tembak kemudian langsung dibawa saksi Marikun ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.
“Korban mengalami luka tembak di tangan bagian kanan dan tembus hingga peluru bersarang di perut korban," ujar Edi.
Atas perbuatannya, pelaku HSN dijerat Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw