get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Rp100 Juta Lebih, Mengaku Terlilit Utang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:55:00 WIB
Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Rp100 Juta Lebih, Mengaku Terlilit Utang
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan polisi di Pringsewu, Lampung. (Foto: Dokumentasi Polsek Gadingrejo)

Menurutnya saat ini pelaku HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Polsek Gadingrejo selama proses penyidikan.

"Kami dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut