Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Rp100 Juta Lebih, Mengaku Terlilit Utang
Kamis, 25 Juli 2024 - 15:55:00 WIB
Menurutnya saat ini pelaku HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Polsek Gadingrejo selama proses penyidikan.
"Kami dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw