Promosikan Judi Online, Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Lampung Ditangkap
Sabtu, 16 November 2024 - 06:59:00 WIB
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam 10 tahun pidana penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw