Punya Senpi Ilegal dan Coba Bunuh Rekan, Pria Ini Ditangkap Polairud Polda Lampung
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.
"Soal kepemilikan senpi ilegal, pelaku dapat diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, tindak kejahatan khususnya yang menggunakan senpi ilegal harus ditekan.
"Kami berharap jika warga melihat atau mendengar ada yang memiliki senpi ilegal, segera laporkan polisi terdekat dan akan segera kami tindak lanjuti," kata Pandra.
Editor: Donald Karouw