get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Pura-Pura Beli Rokok, Pria di Tanggamus Bawa Kabur Motor Tukang Ojek

Senin, 21 Juni 2021 - 07:26:00 WIB
Pura-Pura Beli Rokok, Pria di Tanggamus Bawa Kabur Motor Tukang Ojek
Pelaku penggelapan dan pencurian sepeda motor di Tanggamus (Istimewa)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria bernama Suparno (32) asal Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran membawa kabur sepeda motor milik tukang ojek.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Campang Kanan Tengah Pekon Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.

"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Penyantun Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus," kata Musakir, Senin (21/6/2021).

Musakir menambahkan, pelaku membawa kabur motor milik temannya bernama Mujiarto (43) warga Dusun Negla Sari Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 Wib dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupatan Tanggamus.

Kejadian bermula, saat korban dihubungi oleh saksi Herman (60) bahwa ada penumpang yang ingin diantar dari Dusun Waspada Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan menuju ke daerah Talang Padang.

Ketika di tengah perjalanan pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok dengan berkata

"Gus motornya saya pake dulu mau beli rokok, kita kan tidak punya rokok," kata pelaku ke korban.

Karena korban merasa kenal dengan tersangka sehingga tidak merasa curiga dan sepeda motor tersebut dipinjamkan.

Selang tiga jam korban menunggu, tersangka tidak kunjung kembali dan korban mencoba menghubungi melalui telepon namun tidak aktif kemudian dia pulang.

Bahkan hingga hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.

"Atas hal itu kemudian pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," katanya.

Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut