get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur Usai Serang Polisi Gunakan Kapak, Residivis Narkoba Ditangkap di Tempat Kos Cirebon

Rampas Ponsel Warga, Residivis Begal Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 01:34:00 WIB
Rampas Ponsel Warga, Residivis Begal Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku curas atau begal di Lampung Utara. Pelaku berinisial RHS (30) diamankan usai merampas ponsel warga.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Senin (13/3/2023). 

Perampasan tas milik korban terjadi di Jalan Haji Alamsyah RPN Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada 30 Desember 2022.

Saat itu, korban Hesti bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota. Ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, dari arah belakang pelaku langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.

"Di dalam tas tersebut berisi barang milik korban berupa handphone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp2,3 juta, KTP, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan," kata Eko Rendi, Senin (13/3/2023). 

Eko melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.

Selanjutnya petugas langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti hp milik korban berada di tangan seorang wanita berinisial N.

"Saat ditanyakan asal barang, N ini mengaku bahwa mendapatkan hp tersebut dari terduga RHS," kata dia

Eko melanjutkan, selanjutnya petugas menghubungi RHS menggunakan ponsel tersebut dan meminta untuk datang ke rumah terduga N, hingga akhirnya RHS berhasil diamankan. 

"Saat ini terhadap keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Eko. 

Lebih lanjut Eko menyebut, tersangka RHS merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan perkara serupa (curas) yakni di tahun 2011 dan 2019.

Selain hp milik korban, lanjut Eko, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buat pirek yang dibungkus dalam kotak rokok. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut