get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Merauke Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut di Atas KM Tatamailau

Reaksi Ayah Brigadir J Lihat Pengacara Dilarang Masuk Lokasi Rekonstruksi Ferdy Sambo Cs

Selasa, 30 Agustus 2022 - 21:22:00 WIB
Reaksi Ayah Brigadir J Lihat Pengacara Dilarang Masuk Lokasi Rekonstruksi Ferdy Sambo Cs
Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (Azhari Sultan/MNC Portal)

Menurut Kamaruddin, pihak pengacara Brigadir J seharusnya diperbolehkan untuk mengikuti dan melihat langsung kegitan rekonstruksi kematian kliennya itu demi transparansi. Dengan begitu, pihaknya juga bisa memastikan apakah adegan-adegan dalam rekonstruksi itu benar sesuai fakta yang ada ataukah tidak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan perwakilan yang wajib hadir hanya penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka. 

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut