Rektor Unila Nonaktif Karomani Akan Dipindah ke Lapas Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rektor Unila nonaktif Karomani akan dipindahkan ke Lapas Kelas I A Bandarlampung. Meski begitu, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung belum menerima surat penetapan dari pengadilan.
"Kami sifatnya hanya menunggu saja, dan sampai hari ini kami belum menerima surat penetapan dari pengadilan untuk pemindahan ke Lapas," kata Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandarlampung, Ardeli Permata, Jumat (13/1/2023).
Dia menambahkan, nantinya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melakukan eksekusi terkait pemindahan Karomani ke Lapas.
"Namun, itu dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," katanya.
Sejauh ini, lanjut Ardeli, surat penetapan yang diterima dari pengadilan untuk penahan Karomani dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari hingga 2 Februari 2023 mendatang.
"Sejauh ini juga beliau sehat dan tidak ada masalah selama kami gabung bersama tahanan tipikor lainnya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto