Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Kabur dari Lapas Gunakan Sarung Diikat ke Besi Tembok
PESAWARAN, iNews.id- Napi anak melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak LPKA Kelas II Bandarlampung. Napi tersebut merupakan pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubessy mengatakan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AEA (17 tahun) itu kabur dari dalam Lapas menggunakan sarung.
"Kami diminta pihak Lapas untuk membantu menyelidiki peristiwa ini. Jadi dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pesawaran bahwa napi anak ini menggunakan sarung," ujar AKBP Maya, Selasa (21/5/2024).
Sarung tersebut, kata dia diikat di besi tembok yang berada di dekat poliklinik, kemudian dia memanjat tembok tersebut untuk melarikan diri
Maya melanjutkan, pihaknya telah menemukan barang bukti yang digunakan oleh AEA untuk melarikan diri dari LPKA Klas II Bandar Lampung.
"Ada barang bukti sarung yang telah diamankan," ucapnya.
Sebelumnya, AEA kabur saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Editor: Kurnia Illahi