Kabur dari Penjara, Napi Pembunuh Polisi di Lampung Tengah Ditangkap

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap remaja berinisial AEA (17) napi kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bandarlampung, Selasa (21/5/2024). Remaja ini merupakan terpidana pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Polres Lampung Tengah.
AEA sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH) ditangkap anggota Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, Selasa (21/5/2024).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Benar, tadi pagi dia (ABH berinisial AEA) naik travel, dihentikan dan langsung diamankan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, saat ini ABH telah diserahkan kembali ke ke LPKA Kelas II Bandarlampung untuk menjalani hukuman. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
AEA merupakan warga Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah. Dia divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (7/5/2024).
Editor: Donald Karouw