Residivis Narkoba Perkosa Perempuan Bandung di Bandarlampung, Mengaku sebagai Polisi
Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:51:00 WIB
Sementara berdasarkan catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024. Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa satu handphone beserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 baju ungu dan pakaian dalam korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandarlampung.
Editor: Donald Karouw