get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Detail Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:02:00 WIB
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Detail Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Terdakwa Ricky Rizal yang dihukum 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto : MPI/Dimas Choirul)

JAKARTA, iNews.id - Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hukuman ini lebih berat 5 tahun dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya selama 8 tahun.

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam menyusun putusan tersebut, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Hakim.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan, Majelis Hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi berbagai tindakan Ricky Rizal seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Kemudian memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.

Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut