Rumah Penampungan Korban TPPO di Bandarlampung Milik Perwira Polri, Ini Kata Kapolda
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Fakta baru terungkap dari penyelamatan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bandarlampung. Rumah penampungan para calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata milik perwira Polri.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan soal lokasi penampungan korban TPPO tersebut merupakan rumah milik seorang anggota Polri.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi rumah itu milik seorang anggota Polri," ujar Kapolda, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, Polda Lampung tentunya akan mendalaminya terlebih dahulu bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.
"Kami akan dalami, apakah betul atau kah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," katanya.
Dia juga mengatakan, Propam Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan milik perwira Polri tersebut.
Editor: Donald Karouw