Rumah Penampungan Korban TPPO di Bandarlampung Milik Perwira Polri, Ini Kata Kapolda
Rabu, 07 Juni 2023 - 20:17:00 WIB
"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya. Kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan asal NTB diduga menjadi korban TPPO yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Mereka berada dalam sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Polda Lampung juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus TPPO tersebut, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw