Santri di Lampung Selatan Tewas Dianiaya Senior, Ini Kata Kapolres
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menyebut Muhammad Fiqih, santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Kalianda, Lampung Selatan tewas usai menjalani hukuman. Almarhum diduga mengalami penganiayaan dari senior saat mengikuti kegiatan pencak silat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, santri tewas sebelumnya sempat tidak menghadiri latihan pencak silat karena sedang mengikuti kegiatan pramuka.
"Korban ini tidak hadir di beberapa kegiatan latihan pencak silat, beberapa seniornya menanyakan ke teman-teman yang memang setingkat dengan korban. Mengetahui hal tersebut, saat korban hadir latihan yang bertepatan dengan acara kenaikan sabuk, dia akhirnya harus menjalani hukuman," ujar Yusriandi, Senin (4/3/2024).
Menurutnya tidak hanya korban yang menjalani hukuman tersebut. Ada enam rekan lainnya juga menjalani hukuman bersama korban.
"Jadi itu nggak hanya korban, teman-temannya tadi yang memberitahukan korban sedang mengikuti kegiatan pramuka juga diharuskan menjalankan hukuman. Total ada tujuh santri termasuk korban yang menjalani hukuman tersebut," kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, hukuman yang harus dijalani korban dan enam rekannya yakni berupa pemukulan di area badan.
"Jika dari keterangan saksi-saksi ini, hukuman pemukulan itu seperti tradisi mereka. Jadi yang dipukuli itu area badan," ucapnya.
Saat ini, Polres Lampung Selatan masih menunggu hasil autopsi yang telah dilaksanakan pada Minggu (3/3/2024). Autopsi ini guna mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia.
Editor: Donald Karouw