Satpam Perusahaan Otak Pencurian di Bandarlampung, Bobol Gudang Modus Gandakan Kunci

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap seorang satpam perusahaan di Bandarlampung yang menjadi otak pencurian. Dia membobol gudang perusahaan dengan cara menggandakan kunci.
Pelaku Ridwan ditangkap Satreksim Polsek Tanjung Karang Timur di rumahnya di Teluk Betung Selatan. Polisi kemudian menangkap tiga orang komplotan Ridwan yakni Mad Yusuf, Syamsul, dan Muhtar warga Panjang.
Keempat orang itu menjebol gudang perusahaan tempat Ridwan bekerja dan mencuri mesin las, besi baja seberat 10 kwintal, dan dinamo.
"Modus tersangka yaitu menggandakan kunci gudang perusahaan," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, Senin (8/2/2021).
Dia menjelaskan, Ridwan yang merupakan orang dalam usai menggandakan kunci gudang kemudian menyerahkan kepada tiga tersangka. Komplotan tersebut kemudian menjebol gudang perusahaan pada dini hari.
"Tersangka kemudian menjarah barang dengan menggunakan kendaraan bak terbuka," tuturnya.
Barang bukti yang disita petugas dari tersangka yakni dua mobil bak terbuka yang digunakan saat mencuri. Sedangkan barang curian dari gudang telah dijual ke penadah.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto