get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Sebut Lampung Provinsi Dajjal, TikTokers Bima Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 14 April 2023 - 12:04:00 WIB
Sebut Lampung Provinsi Dajjal, TikTokers Bima Dilaporkan ke Polisi
Media sosial di wilayah Lampung diramaikan dengan munculnya video berisi kritikan terhadap provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai ini. (TikTok/ @awbimaxreborn)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - TikTokers Bima Yudho Saputro dilaporkan ke polisi usai mengungkapkan alasan Provinsi Lampung tak maju-maju. Dia dilaporkan bukan karena kritikannya melainakn menyebut Lampung sebagai Dajjal.

Bima dilaporkan oleh Advokat Lampung Gindha Ansori Wayka. Menurutnya, dia melaporkan akun tiktok @awbimaxreborn untuk dan atas nama pribadi sebagai putra daerah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat.

"Sebagaimana yang saya telah cantumkan dalam Laporan tertulis tanggal 10 April 2023. Dan (laporan) itu tidak terkait dengan pihak yang berkepentingan lainnya terkait profesi saya sebagai pengacara/advokat," kata Gindha saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Gindha melanjutkan, fakta tidak terkaitnya laporannya tersebut dengan siapapun sebagai Advokat, termasuk dengan Gubernur Lampung.

"Saya tidak pernah menanggapi dan tidak pernah melaporkan akun-akun TikTok yang memajang foto Gubernur, Wakil Gubernur atau Bupati manapun di Lampung terkait protes masyarakat atas keluhan jalan rusak," kata dia.

"Termasuk protes TikToker Lampung yakni Taun, Jieh dan Mira Desiana yang berkubang di jalan rusak dan bahkan saya sendiri mengkritisi jalan rusak di Kabupaten Way Kanan dan di Kota Bandarlampung," lanjutnya.

Menurut Gindha, yang dia laporkan hanya akun @awbimaxreborn karena telah menyebut dan menunjuk Lampung dengan sebutan "Dajjal" dengan narasi isi kontennya yang terkesan berlebihan tanpa melalui riset terlebih dahulu.

Dikatakan Gindha, idealnya untuk mengkritisi sebaiknya menggunakan pilihan kata dan kalimat yang bermartabat agar tidak menyinggung SARA, sehingga tidak dilaporkan ke penegak hukum.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan laporan tersebut. Namun, kata Pandra, laporan itu hanya bersifat surat pengaduan. 

"Dari hasil pengecekan registrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) belum ada laporan, namun sudah ada surat berupa pengaduan," kata Pandra.

Pandra mengungkapkan, dari surat pengaduan tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti apakah ada unsur tindak pidana atau tidak. 

"Surat pengaduan itu tentunya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan tentang apa yang diadukan dalam surat pengaduan tersebut," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Advokat asal Lampung, Gindha Ansori Wayka melaporkan akun TikTok milik pemuda asal Lampung bernama Awbimax Reborn ke Polda Lampung.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut