get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:50:00 WIB
PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas
Kakek Mujiran (72) terdakwa pencurian getah karet usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: iNews)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Penuntasan perkara hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) akhirnya sukses diterapkan dalam kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Kakek Mujiran dan rekannya, Nur Wahid. Kepastian ini diperoleh usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Rabu (10/6/2026) siang. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh persyaratan untuk pelaksanaan restorative justice telah terpenuhi secara sah. Hal ini terjadi setelah kedua terdakwa secara resmi mendapatkan maaf dari pihak korban, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7.

Sebelum mencapai kesepakatan damai pada sidang kali ini, proses pengajuan keadilan restoratif tersebut sempat berjalan alot dan tertunda. Kendala muncul lantaran salah satu terdakwa, Nur Wahid, sebelumnya belum mendapatkan pintu maaf secara resmi dari manajemen PTPN.

Namun, setelah mediasi intensif kembali dilakukan, kesepakatan damai akhirnya tercapai secara utuh. Beberapa syarat mutlak keadilan restoratif yang berhasil dipenuhi para terdakwa di antaranya kedua terdakwa secara jujur mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf langsung di hadapan pihak perusahaan. 

Pihak PTPN I Regional 7 secara resmi mencabut ego institusi dan memberikan pengampunan hukum kepada kedua terdakwa. Kerugian materiil yang timbul akibat pencurian getah karet tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak terdakwa. 

Meskipun mekanisme restorative justice telah sukses disepakati oleh kedua belah pihak yang berperkara, proses persidangan di PN Kalianda tidak serta-merta dihentikan.

"Seluruh proses formal persidangan tetap harus dilanjutkan. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menyampaikan berkas tuntutan terhadap kedua terdakwa pada sidang lanjutan 22 Juni mendatang," ujar Juru Bicara PN Kalianda, Angghara Pramudya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut