Segera Disidang, Rektor Nonaktif Unila Dilimpahkan ke Rutan Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani, dilimpahkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung. Dia akan segera disidang kasus dugaan penerimaan suap mahasiswa baru.
"Ya, kami baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan, Senin (19/12/2022).
Dia menambahkan, selain Karomani, pihaknya juga menerima M Basri.
"Kami baru terima dua orang yakni Karomani dan M Basri," kata dia.
Dia menambahkan, keduanya akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan proses pengenalan lingkungan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto