Sembunyi di Lapak Durian, Buronan Kasus Pencurian Dinamo Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pelarian NR (30) tersangka pelaku pencurian dinamo mesin pendingin di Lampung Utara, akhirnya berakhir. Dia ditangkap petugas unit opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kapolsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara Iptu Farikhin mengatakan, tersangka NR merupakan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
"Pelaku diamankan di lapak durian di daerah Teluk Betung Utara, Bandarlampung pada Senin (20/2/2023)," kata Iptu Farikhin, Rabu (22/2/2023).
Sebelum NR diamankan, kata dia, polisi sudah menangkap dua rekannya. Saat ini keduanya menjalani proses hukum.
Farikhin menambahkan, NR bersama dua rekannya tersebut melakukan pencurian dinamo mesin pendingin senilai Rp32 juta milik PT Florindo Makmur pada 20 Januari 2023 lalu di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Farikhin melanjutkan, kejadian pencurian tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP : B/ 08/ I/ 2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Res L.U/ Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023 dengan pelapor Kadet Sapta selalu karyawan PT Florindo Makmur.
Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto